Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Tuntutan dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Mantan asisten AKBP Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli sabu.
Syamsul juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Selanjutnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita polisi.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Mantan asisten AKBP Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli sabu.
Syamsul juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Selanjutnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita polisi.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(jon)