Razia Rumah Pijat dan Bar, Polisi Sita Miras Tak Berizin di Gunawarman

Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:27 WIB
loading...
Razia Rumah Pijat dan Bar, Polisi Sita Miras Tak Berizin di Gunawarman
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan razia hiburan malam seperti tempat pijat, karaoke hingga mandi uap di wilayah Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi melakukan sidak sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat pijat, karaoke hingga mandi uap yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan. Dalam operasi itu, turut disita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.

Sidak yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta dilakukan sesuai Surat Edaran Disparekraf tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di Bulan Suci Ramadan.



Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban tersebut berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

”Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Hengki dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/3/2023).

Sejumlah tempat hiburan malam yang disidak di antaranya di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. Tujuan agar pemilik mentaati aturan jam operasional.

”Semua tempat hiburan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” ujarnya.

Hengki menerangkan, hasil pengecekan di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.



“Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)