Aniaya Petugas Bea Cukai, 5 Oknum Anggota Ormas LMP Dibekuk

Kamis, 22 Oktober 2015 - 01:46 WIB
Aniaya Petugas Bea Cukai, 5 Oknum Anggota Ormas LMP Dibekuk
Aniaya Petugas Bea Cukai, 5 Oknum Anggota Ormas LMP Dibekuk
A A A
JAKARTA - Lima oknum organisasi masyarakat (ormas) diamankan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Mereka adalah CM (50), MI (47), A (54), MSN (62), dan BT (52) yang tidak lain Ketua dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP).

Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, kelima anggota Ormas LMP itu diduga terlibat dalam aksi penganiayaan anggota Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berinisial NS, P dan A. Saat itu, anggota Bea Cukai itu hendak memeriksa 20 kontainer yang berisi pasir konsentrant di PT Perkasa Tangguh Mandiri, Jalan Raya Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu 7 Oktober 2015.

Namun belum sempat dilakukan pengecekan, ketiganya malah mendapatkan halangan hingga penganiyaan oleh keempat pelaku. Kuat dugaan keempatnya merupakan orang suruhan dari BT.

"Apa yang dilakukan keempatnya merupakan tindak premanisme yang berkedok sebagai ormas," terang Hengki di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti tiga unit mobil, 14 perlengkapan dan atribut, lima unit ponsel, lima bendel surat dokumen korban petugas Bea dan Cukai, tiga kunci kontak mobil, satu stik iner alumunium dan satu kantong plastik berisi pasir konsentrat.

Hengki menegaskan, apa yang dilakukan merupakan efek jera. Dia meyakini, masih banyak preman yang berkedok ormas melakukan tindakan seperti itu, termasuk menggangu kegiatan atau kerja pejabat negara.

"Ini kasus atensi, terkait ekspor impor. Perintah Presiden Jokowi, kami akan dukung Bea Cukai, untuk mensukseskan program poros maritim," tambah Hengki.

Terkait banyak kasus di pelabuhan Tanjung Priok, termasuk ekspor secara ilegal. Hengki menyakini kasus tersebut diawali oleh premanisme yang merupakan kejahatan jalanan.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pintu masuk terhadap tindak pidana kejahatan kerah putih. Apakah ada permainan juga dalam kegiatan ekspor impor. Sebagaimana kasus dwelling time," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Ingkiriwang mengatakan, motifnya mereka dimanfaatkan sejumlah orang untuk menakut-nakuti petugas. Sehingga nantinya kegiatan ilegal dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Siswo Suharto menerangkan, saat itu ke-20 kontainer menuju Tiongkok tersebut telah disegel untuk diselidiki.

Penyegelan maupun pengambilan sample juga, telah diberitahukan dan disaksikan oleh PT BCMG selaku pemilik barang. "Nantinya sample itu akan di kaji ulang," katanya.

Atas perbuatanya, kelima oknum ormas dikenakan Pasal 214 KUHP Jo 212 subsidair pasal 170 KUHP dan Pasal 335. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6048 seconds (0.1#10.140)