Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta
Selama bulan puasa Ramadan, pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama bulan puasa Ramadan , pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati.

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat edaran ini mengatur tata cara usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.



Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, surat edaran tersebut mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusivitas selama Ramadan.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).



Andhika menjelaskan, terdapat aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut tujuh aturan yang berlaku selama bulan puas Ramadan:

1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)