Berkas Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak di Tebet Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:47 WIB
loading...
Berkas Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak di Tebet Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kepada dua anaknya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dilimpahkan ke jaksa. Tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang diketahui bos perusahaan itu, bakal segera menjalani persidangan.

"Kami menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. Hari ini data-data dia diserahkan berikut barang buktinya kepada JPU di Kejari Jakarta Selatan," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).



Syarief menjelaskan, surat dakwaan terhadap Raden Indrajana telah disusun dan tengah disempurnakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Raden Indrajana mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"RIS ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penahanannya nanti kita lihat apakah di Cipinang atau Salemba," tuturnya.



Dalam waktu 20 hari ke depan, tim Jaksa punya waktu menyelesaikan berkas perkara Raden Indrajana. Setelah selesai, berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar kasusnya segera disidangkan.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak ini sempat viral di media sosial pada pertengangan Desember 2022 lalu. Video kekerasan terhadap anak oleh ayahnya itu diunggah oleh sang ibu, KEY, sekaligus mantan istri dari Raden Indrajana.

Tersangka melakukan tindakan KDRT di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, tindakan KDRT itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)