Modus Penipuan Pesan Singkat Surat Tilang Format APK, Polisi: Laporkan ke 110

Senin, 20 Maret 2023 - 14:46 WIB
loading...
Modus Penipuan Pesan Singkat Surat Tilang Format APK, Polisi: Laporkan ke 110
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pesan singkat/chat surat tilang dengan format aplikasi (APK). Jika menerima chat format APK segera laporkan ke call centre layanan Polri 110.

Pelaku penipuan yang mengirimkan surat tilang dengan format APK apabila diklik dapat menembus privasi pengguna handphone dan berbahayanya dapat menguras rekening jika data privasinya diretas.
Baca juga: Ngebut di Tol, 6.835 Mobil Terjaring Tilang Elektronik

“Kami menghimbau masyarakat tak mudah percaya ketika menerima pesan dari nomor tidak dikenal. Penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/3/2023).

Pihaknya juga telah memonitor perihal kasus modus penipuan tersebut yang tengah marak beredar.

Sekali lagi, dia mengimbau masyarakat selektif dalam menerima pesan. Polda Metro Jaya menyiapkan layanan pengaduan masyarakat apabila terkena modus penipuan tersebut.

“Kami siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)