Masuk DPO, Suami Mucikari 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi 

Senin, 20 Maret 2023 - 13:32 WIB
loading...
Masuk DPO, Suami Mucikari 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi 
39 PSK diamankan polisi dari rumah indekos di Tambora, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi masih memburu satu orang terduga pelaku kasus perdagangan orang berinisial HS di Tambora , Jakarta Barat. Sebelumnya polisi telah meringkus empat pelaku yakni mucikari IC, dan tiga pengawalnya berinisial HA, SR, dan MR.

"Belum ketangkap (masih dalam pengejaran)," ucap Kapolsek Tambora PutraPratama kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Putra mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya menggerebek rumah indekos yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di RT 10 RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam menjalankan modusnya, terang Putra, mucikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) lewat media sosial. Beberapa pekerja yang telah direkrut berasal dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan.



Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.

Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

"Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.

Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola dan Rp40.000 untuk PSK.

"Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," kata Putra.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

Guna mempertenggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)