Bertarif Rp350.000, PSK Tambora Hanya Terima Rp40.000 Usai Layani Pria Hidung Belang

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:57 WIB
loading...
Bertarif Rp350.000, PSK Tambora Hanya Terima Rp40.000 Usai Layani Pria Hidung Belang
Sebanyak 39 PSK diamankan petugas Polsek Tambora dari rumah kos yang dijadikan tempat penampungan di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Puluhan perempuan yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh mucikari IC, hanya mendapatkan upah Rp40.000 untuk sekali kencan dengan pria hidung belang. Padahal, tarif kencan yang dipasang IC sebesar Rp350.0000.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, sebanyak 39 PSK ini terjerat tipu daya IC. Selaku mucikari, IC membuka lowongan pekerjaan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) melalui media sosial.

"Para perempuan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan," kata Putra, Sabtu (18/3/2023).

Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut. "Setelah korban datang, IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan ART, melainkan PSK," tuturnya.

Menurut Putra, IC mempekerjakan para perempuan muda tersebut sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang di tempat prostitusi tersebut.

"Tarif PSK ini Rp350.000 sekali kencan. Tapi, mereka hanya dapat uang Rp40.000, sisanya diambil IC selaku mucikari," ujarnya.


Tak itu saja, para PSK ini tidak boleh keluar dari tempat penampungan. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal. Saat ini, lanjut Putra, petugas masih memburu satu pelaku berinisial HS yang merupakan suami dari mucikari IC.

"HS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)