Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG

Sabtu, 18 Maret 2023 - 08:47 WIB
loading...
Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) ke penyidik Polda Metro Jaya lantara belum lengkap formil materiil. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berkas yang selesai diteliti tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, berkas perkara AG sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, berkas perkara untuk pelaku anak di bawah umur telah dikembalikan setelah selesai diteliti oleh tim jaksa.

”Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).



Menurut Ade, berkas perkara pelaku AG dikembalikan karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik. ”Ada kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” kata Ade.

Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).



Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.



Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)