Korban Rekayasa Hukum Dituntut 3 Tahun penjara

Kamis, 17 September 2015 - 21:22 WIB
Korban Rekayasa Hukum Dituntut 3 Tahun penjara
Korban Rekayasa Hukum Dituntut 3 Tahun penjara
A A A
JAKARTA - Devita Priska alias Ping (25) wanita yang mengaku sebagai korban rekayasa hukum dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang pada Kamis 17 September 2015 kemarin tidak terlihat Margareth Vivi pelapor dan hanya diwakili oleh pengacaranya.
JPU Maslinang Samosir dalam dakwaannya membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Devita Priska karena telah merugikan Margareth Vivi.

Kemudian dalamm Persidangan terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan penjelasan. Maslinang melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kemudian terdakwa juga belum pernah berusuran dengan hukum, masih muda dan memiliki dua anak yang masih balita.

"Atas pertimbangan tersebut kita menuntut agar terdakwa diberikan hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya dalam persidangan, tadi siang.

Atas tuntutan ini Devita mengatakan bahwa hal tersebut sangat tidak masuk akal, menurut Devita, JPU tidak mempertimbangkan temuan baru terkait proses pembayaran fiktif dan bukti palsu yang digunakan oleh Margareth Vivi yakni menggunakan kuitansi palsu. "Ini tidak adil, hakim dan JPU tidak adil, saya tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu Anda Hakim kuasa hukum Devita Priska mengatakan, peradilan yang dijalaninya hanya sebuah permainan. Kenapa demikian, karena barang bukti tidak dihadirkan dalam sidang. Baik tas hermes, maupun barang bukti lainnya seperti kwitansi tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Hal lain yang menurutnya membuat peradilan ini hanya rekayasa adalah terdakwa hanya diberikan waktu satu hari untuk membuat draf pledoi, pembelaan. Atas tiga hal ini Anda berharap komisi kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.

Kuasa hukum Margareth Vivi, Bambang Firdaus enggan berkomentar terkait hal ini. Bambang mengatakan, akan memberikan keterangan setelah hakim memberikan vonis terhadap terdakwa.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5831 seconds (0.1#10.140)