Tewaskan 2 Pengendara Motor, Polisi Tak Menahan Mahasiswi Anjani

Kamis, 16 Juli 2020 - 23:26 WIB
loading...
Tewaskan 2 Pengendara Motor, Polisi Tak Menahan Mahasiswi Anjani
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan mahasiswi bernama Anjani Rahma Pramesti sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang terjadi di Jalan DI Panjaitan pada Rabu 15 Juli 2020. Meski menyandang status sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Anjani.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan, alasan Anjani tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif dan mengakui keselahannya dalam insiden maut tersebut.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan ya, tersangka kooperatif," kata AKP Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2020) malam. ( )

Saat ini, kata dia, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tersangka lain dalam insiden tabrakan maut yang menewaskan dua pengendara motor pada Rabu kemarin.

"Kami masih telusuri dugan pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan pada malam itu," ujarnya. ( )

Atasperbuatannya menghilangkan dua nyawa pengendara motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Sebelumnya diberitakan, Anjani menabrak pengendara Honda Spacy hingga motor bersama penumpangnya terpental ke badan jalan dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, mobil tersebut terus melaku ke arah selatan hingga akhirnya kembali menabrak seseorang di dekat penampungan awal sampah.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)