Penindakan Gadai KJP, Disdik Tunggu Polisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:38 WIB
loading...
Penindakan Gadai KJP, Disdik Tunggu Polisi
Warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengantre dengan protokol PSBB untuk melakukan transaksi perbankan di ATM Bank DKI di Jakarta, Jumat (15/5/2020). SINDOnews/Arie Yudistira
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum bertindak menangani masalah gadai Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dilakukan 219 orangtua murid di Kalideres, Jakarta Barat.

Disdik masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polsek Kalideres. Nama murid yang KJP digadai pun hingga saat ini belum didapat disdik. (Baca juga; Pencairan Telat, Ratusan Orang Tua Gadaikan KJP di Toko Perlengkapan Sekolah )

“Ini masih proses hukum dan polisi ada standarnya, jadi kami belum dapatkan data nama-nama siswa yang digadai,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yanto, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, pencairan uang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tekat menyebabkan 219 orangtua murid di Kalideres, Jakarta Barat, mengadaikan KJP anaknya ke salah satu toko peralatan sekolah. (Baca juga; Disdik DKI Ancam Cabut Fasilitas KJP Pelajar yang Berbuat Kriminal saat Demo )

Terkait hal itu Yanto mengatakan, Disdik belum melakukan penyelidikan dan masih menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian. Setelah proses hukum itu selesai, Disdik akan menindak temuan itu.

Termasuk mengenai pemberitaan di media yang telah menemui salah satu orang tua murid dan toko yang terima gadai. Yanto menegaskan pihaknya akan mengkonfortir langsung kepada keduanya.

Sembari menunggu, lanjut Yanto, Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan kasatlak masih menelusuri dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideres. “Hasil koordinasi itu kita lakukan klarifikasi atau penjelasan sebenarnya apa yang terjadi,” ucapnya.

Meski demikian, Yanto memastikan hukuman nantinya akan sesuai dengan SOP KJP. Karena itu, tak menutup kemungkinan mereka yang terbukti menggadaikan akan dikenakan sanksi tegas, salah satu pencabutan KJP.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2942 seconds (0.1#10.140)