Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Ancol, Ini Penjelasan PT KAI

Kamis, 16 Juli 2020 - 11:46 WIB
loading...
Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Ancol, Ini Penjelasan PT KAI
PT KAI Daop 1 menertibkan 57 bangunan liar di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 menertibkan 57 bangunan liar di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta. "Sebelumnya, PT KAI Daop 1 telah memberikan Surat Pemberitahuan (SP) pertama, SP kedua, dan SP ketiga kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Jalan Terjal Bisnis Transportasi di Tengah Pandemi)

Menurut dia, penertiban bangunan liar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dimana setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

"PT KAI mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan kereta," ucapnya. (Baca juga: Besok, Dua KA Tujuan Bandung Tetap Beroperasi dari Stasiun Gambir)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)