Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:00 WIB
loading...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Inspektorat Kabupaten Bekasi mengklaim telah menyelamatkan uang APBD senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Inspektorat Kabupaten Bekasi mengklaim telah menyelamatkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. Anggaran yang diselamatkan intansi pengawas di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada mata anggaran tahun 2019.

”Kurang lebih Rp1,5 miliar dari mata anggaran APBD 2019 yang berhasil kami selamatkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, Rabu (15/7/2020). Saat ini, lanjut dia, anggaran sebesar itu telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, anggaran itu muncul setelah pihaknya di lapangan melakukan audit penggunaan dana desa dan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari dana desa, pihaknya menyelamatkan uang sebesar Rp1,1 miliar dan Rp444.911.000 dari mata anggaran disetiap SKPD. (Baca: Hana Hanifah Pernah Tinggal di Bogor, Tetangga: Terakhir Lihat Pas Ada Gempa)

Supratman menjelaskan, anggaran sebesar itu dari audit yang dilakukan di 178 desa yang berada di 23 kecamatan. Sehingga, Inspektorat merekomendasikan kepada para aparatur desa agar kegiatan yang belum dilakukan atau kejanggalan agar segera diperbaiki dan dikembalikan. ”Kebanyakan hasil audit di desa berupa kegiatan yang belum dikerjakan, dan permasalah pembayaran pajak. Namun ditahun ini semua anggaran itu sudah dikembalikan,” katanya.

Khusus untuk setiap SKPD mereka sudah membenahi dan mengembalikan anggaranya. Supratman mengaku, Inspektorat sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Bekasi atas audit yang dilakukan di setiap desa maupun SKPD. Inspektorat itu meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar melakukan sanksi teguran kepada desa yang melakukan penyimpangan tersebut.

”Ya pasti ada peringatan kepada desa itu dengan melakukan peneguran melalui rekomendasi Bupati Bekasi dan yang lakukan sanksi teguran dari DPMD,” tegasnya. Untuk itu, Inspektorat terus berupaya melakukan kinerja pencegahan dan penanganan kasus dengan lakukan rekomendasi perbaikan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)