Mirip Kasus Hasya, Korban Tewas Kecelakaan di Tigaraksa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:39 WIB
loading...
Mirip Kasus Hasya, Korban Tewas Kecelakaan di Tigaraksa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menjelaskan kasus pemotor tewas kecelakaan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka saat jumpa pers, Minggu (12/2/2023). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Ada kasus kecelakaan mirip kejadian yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang dijadikan tersangka. Kecelakaan itu menewaskan JUH (49) di Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 11 Mei 2022 kemudian korban ditetapkan tersangka .

Polisi menetapkan JUH sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga terlibat kecelakaan dengan truk di Cisoka.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Nyenggol Truk di Tigaraksa Tangerang

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menegaskan bahwa kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur. Kecelakaan terjadi antara motor matik yang dikendarai JUH dengan Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan Roki.

"Satlantas Polresta Tangerang kemudian melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," ujar Fikri, Minggu (12/2/2023).

Kecelakaan berawal saat motor JUH melaju dari Tigaraksa arah Cisoka berjalan beriringan dengan truk. JUH diduga kaget karena ada motor yang tiba-tiba keluar dari gerbang perumahan.

"Sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, JUH diduga kaget karena ada motor yang tidak dikenal hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri truk," ungkap Fikri.

Motor jatuh ke sebelah kiri, sedangkan JUH jatuh ke kanan lalu terbentur ban kiri belakang truk sehingga JUH tewas di lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi JUH ke RSUD Balaraja.

Kemudian, pada 8 Juni 2022, polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi ahli waris/anak pengendara motor," ujarnya.

Pada 16 Juni 2022, polisi kembali melaksanakan gelar perkara bersama Fungsi Pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian pengendara motor. Sehingga, peserta gelar perkara sepakat menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian kecelakaan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2782 seconds (0.1#10.140)