Mobil Dinas Polisi Terobos lalu Tabrak Pemotor Ternyata Milik Mertua Berdinas di Polda Lampung

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:53 WIB
loading...
Mobil Dinas Polisi Terobos lalu Tabrak Pemotor Ternyata Milik Mertua Berdinas di Polda Lampung
Mobil dinas polisi 3110-00 yang menerobos lampu merah lalu menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) ternyata milik mertua yang berdinas di Polda Lampung. Foto: Tangkapan Layar Instagram
A A A
JAKARTA - Mobil dinas polisi Toyota Fortuner bernomor 3110-00 yang menerobos lampu merah lalu menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) ternyata milik mertua yang berdinas di Polda Lampung. Mobil dinas dikemudikan menantunya dan terdaftar di Kota Bekasi dengan atas nama mertuanya yang merupakan anggota Polri.

"Kalau pelat dinas lagi didalami. Itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Yang kita dalami itu yang pakai pelat B 1236 FJD" ujar Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Mobil Dinas Polisi Tabrak Pemotor di Rawamangun

Setelah dicek, mobil terdaftar di alamat Kota Bekasi dan atas nama mertuanya yang merupakan anggota Polri bertugas di Polda Lampung.

"Iya punya bapak mertuanya. Itu saya cek di Bekasi Kota. Pajaknya hidup, kepemilikannya benar," katanya.

"Secara aturan dinas itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya orang sipil, tapi lebih jelasnya bukan ranah saya itu Propam atau Paminal," tambahnya.

Kasus mobil dinas polisi yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun ini selesai dimediasi. Kedua pihak telah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan secara kekeluargaan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)