Profil Bripka Madih, Polisi yang Mengaku Diperas Rp100 Juta oleh Sesama Anggota untuk Kasus Sengketa Tanah

Selasa, 07 Februari 2023 - 16:55 WIB
loading...
Profil Bripka Madih, Polisi yang Mengaku Diperas Rp100 Juta oleh Sesama Anggota untuk Kasus Sengketa Tanah
Bripka Madih belakangan ini ramai dibicarakan. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Bripka Madih belakangan ini ramai dibicarakan. Hal itu terjadi usai dirinya membuat pengakuan terkait pemerasan oleh oknum polisi untuk kasus sengketa tanah yang dihadapinya.

Dalam video yang beredar di sosial media memperlihatkan Bripka Madih tengah mengenakan seragam dimintai uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah bila kasusnya ingin diproses oleh oknum penyidik.

Dari kasus tersebut memunculkan nama TG seorang penyidik yang sudah pensiun, sebagai seorang yang diduga sebagai pihak pemeras.

Baca juga : Ini Identitas Penyidik yang Disebut Bripka Madih Lakukan Pemerasan

Namun TG membantah telah melakukan pemerasan dan ketika dirinya bertemu dengan pihak pelapor di Subdit Kamneg tidaklah memiliki ruang khusus dan terdapat sekitar 14 penyidik saat itu.

Bripka Madih diketahui merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur. Namun dikabarkan dirinya akan mengundurkan diri setelah kecewa akan kasus pemerasan tersebut.

Sebelum kasus pemerasan ini viral, Bripka Madih telah tiga kali dilaporkan oleh Masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Madih sempat dilaporkan pada tahun 2014 lalu oleh istrinya atas dugaan kasus KDRT, namun kasus terbesut selesai melalui hukuman pelanggaran disiplin. Hal ini juga yang membuat pernikahan pertamanya itu berakhir.

Pengaduan berikutnya terjadi pada 22 Agustus 2022. Propam mencatat bahwa Madih dilaporkan oleh istri kedua nya atas tuduhan yang sama. Namun belum dapat dilakukan sidang lantaran sang istri sampai saat ini belum dapat hadir di persidangan.

Kemudian pada awal Januari 2023, Bripka Madih kembali mendapat laporan selanjutnya dari Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Aisiah, berkaitan dengan lahan yang dipermasalahkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)