Merintangi Pergerakan Orang, Pesepeda Bisa Ditilang dan Denda

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:22 WIB
loading...
Merintangi Pergerakan Orang, Pesepeda Bisa Ditilang dan Denda
Polisi meminta pesepeda tetap mematuhi aturan yang ada atau polisi akan menindak tegas seperti penilangan dan denda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesepeda yang memenuhi jalanan ibu kota membuat Polda Metro Jaya meminta pesepeda untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Bila memang melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan menindak tegas.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar meminta pesepeda tetap mematuhi aturan yang ada atau pihaknya akan menindak tegas seperti penilangan dan denda. “Semuanya demi keselamatan dan ketertiban di jalan,” katanya, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: 4.000 Personel Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas)

Jika melanggar, pesepeda dapat dikenakan pasal 493 KUHP karena merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum dengan ancaman kurungan selama-lamanya satu bulan.

Dia menegaskan pesepeda juga bisa ditilang karena hukum Indonesia menganut prinsip teritorialitas yaitu prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia. “Jadi siapapun yang melakukan tindak pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP,” ucapnya. (Baca juga: Cuaca Jabodetabek Potensi Hujan Sedang hingga Lebat, Cek Lokasinya)

Menurut Fahri, bila ada pelanggaran maka ditilang akan disita sepedanya sebagai barang bukti. Pasalnya, tidak seperti sepeda motor dan mobil dimana ada SIM atau TNKB, maka barang bukti bila ditilang yakni sepeda yang digunakan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2384 seconds (0.1#10.140)