Kuras Uang Korban Puluhan Juta Rupiah, 2 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap

Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:39 WIB
loading...
Kuras Uang Korban Puluhan Juta Rupiah, 2 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penyidik menangkap dua pelaku ganjal ATM di Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi menangkap YN (39) dan MEP (29) dua pelaku pengganjal mesin ATM di minimarket pada Jumat 6 Januari 2023. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menguras uang puluhan juta rupiah di Taman Asri, Kelurahan Bahagia Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan membawa mobil Daihatsu Xenia Silver. Di dalam minimarket tersebut, pelaku lalu mengganjal slot mesin kartu ATM. Tak berselang lama, sepasang suami istri hendak menarik uang.



"Jadi pelaku mendatangi korban pada saat korban tidak bisa memasukkan kartu ATM nya. Saat itu mesin ATM nya sudah diganjal terlebih dahulu oleh pelaku," ujar Jumat (3/2/2023).

Diketahui MEP berperan untuk mengantre di mesin ATM, sedangkan YN berpura pura belanja. YN beberapa kali melihat korban tak bisa memasukkan kartu ATM nya, dan saat itu pelaku berpura-pura membantu."Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa zaman sudah maju untuk mengambil uang di ATM tidak perlu memakai kartu lagi," ungkapnya.



Pelaku pun menyarankan agar korban mengisi nomor PIN, ketika melakukan pengisian, momentum itu dimanfaatkan pelaku, yang kemudian YN mengganti ATM warna hitam dengan ATM yang sama, yang sudah disiapkan. "Pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong," kata Twedi.

Saat ATM yang ditukar pun tetap tak bisa menarik uang, pelaku pun memilih untuk keluar dari minimarket. Hingga sore harinya, para pelaku menarik uang dari ATM korban yang telah diketahui Pin-nya. Mereka menarik uang di minimarket wilayah Ujung Harapan, Babelan Bekasi. "Para pelaku menguras uang korban dengan total Rp60 juta. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian," jelasnya.

Para pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Subang, Jawa Barat, pada 20 Januari 2023 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan 378 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)