Anggota DPRD DKI Kenneth Nilai ERP Bakal Banyak Timbulkan Masalah Baru, Perlu Dikaji Mendalam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 titik guna mengurai kemacetan. Namun, kebijakan ini dinilai bakal banyak menimbulkan masalah baru.
Banyak kalangan menolak rencana tersebut karena dianggap akan menyengsarakan warga Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai kebijakan ERP di 25 titik jalan bisa saja diterapkan jika pelayanan publik atau transportasi publik sudah maksimal.
"Sejauh ini nyatanya bahwa pelayanan transportasi publik belum maksimal. Perlu dikaji kembali secara komprehensif, agar pengguna jalan tidak semakin resah dengan dampak ERP itu," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Diketahui, ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km). Tarif yang diusulkan berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Kenneth menilai, kebijakan ERP di 25 titik di Ibu Kota akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat sebagai pengguna jalan, dan berpotensi menambah masalah baru.
"Kebijakan yang dipaksakan seperti ini otomatis akan membuat resah masyarakat dan berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat menengah ke bawah," kata pria yang biasa disapa Bang Kent, itu.
Menurut Bang Kent, banyak masyarakat yang akan terkena imbas kebijakan ERP. Seperti warga yang tinggal di kawasan Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Tomang, dan Fatmawati.
"Lalu juga ojek online, kurir, pekerja dan lainnya yang memiliki penghasilan pas-pasan, tentu penghasilannya akan berkurang karena harus membayar ERP ini," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Banyak kalangan menolak rencana tersebut karena dianggap akan menyengsarakan warga Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai kebijakan ERP di 25 titik jalan bisa saja diterapkan jika pelayanan publik atau transportasi publik sudah maksimal.
"Sejauh ini nyatanya bahwa pelayanan transportasi publik belum maksimal. Perlu dikaji kembali secara komprehensif, agar pengguna jalan tidak semakin resah dengan dampak ERP itu," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Diketahui, ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km). Tarif yang diusulkan berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Kenneth menilai, kebijakan ERP di 25 titik di Ibu Kota akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat sebagai pengguna jalan, dan berpotensi menambah masalah baru.
"Kebijakan yang dipaksakan seperti ini otomatis akan membuat resah masyarakat dan berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat menengah ke bawah," kata pria yang biasa disapa Bang Kent, itu.
Menurut Bang Kent, banyak masyarakat yang akan terkena imbas kebijakan ERP. Seperti warga yang tinggal di kawasan Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Tomang, dan Fatmawati.
"Lalu juga ojek online, kurir, pekerja dan lainnya yang memiliki penghasilan pas-pasan, tentu penghasilannya akan berkurang karena harus membayar ERP ini," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.