Mantan Kadistan Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Barang Daerah

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:02 WIB
loading...
Mantan Kadistan Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi.

"Ditahan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Jumat (27/1/2023).

Tersangka diduga terlibat pemanfaatan sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemkab Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik.
Baca juga: ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Pertama, Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi itu memang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar.

Kemudian, BMD dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.

Izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi pada 9 Agustus 2016.

"Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya," jelas Siwi.

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.

Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari.

Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan Sekda sebagai pengelola barang.

"Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Perbuatan tersangka NH dan AK mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari PAD berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum kas daerah Pemkab Bekasi sebesar Rp973.026.000.

Kejari masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak lain. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai kualitas peran dan kesalahan yang diperbuatnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)