Ojol Tolak Jalan Berbayar, DPRD DKI: Jadi Bahan Pertimbangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan akan menampung aspirasi yang disampaikan massa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Saat ini aturan ERP masih digodok di DPRD.
“Aspirasi masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun tidak langsung, ini semua akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan elaborasi di pembahasan pada pertemuan berikutnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail, Kamis (26/1/2023).
Menurut Ismail, sebagai representasi masyarakat di pemerintahan, pihaknya sangat memahami ketakutan pengemudi transportasi online dan kurir barang terkait penerapan kebijakan ERP.
Diketahui, massa gabungan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan ERP di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau ERP.
Sebab angkutan online masih menggunakan pelat hitam atau putih, bukan pelat kuning sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning," kata Syafrin.
Kebijakan ERP saat ini masih dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. ERP direncanakan diberlakukan bertahap di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Namun dua kali agenda rapat soal ERP, selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
“Aspirasi masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun tidak langsung, ini semua akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan elaborasi di pembahasan pada pertemuan berikutnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail, Kamis (26/1/2023).
Menurut Ismail, sebagai representasi masyarakat di pemerintahan, pihaknya sangat memahami ketakutan pengemudi transportasi online dan kurir barang terkait penerapan kebijakan ERP.
Diketahui, massa gabungan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan ERP di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau ERP.
Sebab angkutan online masih menggunakan pelat hitam atau putih, bukan pelat kuning sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning," kata Syafrin.
Kebijakan ERP saat ini masih dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. ERP direncanakan diberlakukan bertahap di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Namun dua kali agenda rapat soal ERP, selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(thm)