Kawal Kasus Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya Diapresiasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:23 WIB
loading...
Kawal Kasus Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya Diapresiasi
PN Kota Bekasi mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin hingga tahap persidangan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin hingga tahap persidangan. Sebanyak 11 terdakwa sudah menjalani sidang dan divonis berbeda-beda.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi karena terus mengawal jalannya persidangan hingga berlangsung lancar,“ ujar Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus Surachmat usai pelaksanaan sidang, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja

Selama proses itu, Polda Metro Jaya memastikan Khilafatul Muslimin adalah ormas yang menganut, mengajarkan, serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam vonisnya, terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai perannya masing-masing. Mereka juga terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, penyampaian informasi (berita bohong/hoaks) berakibat keonaran di kalangan masyarakat dan tindak pidana pencucian uang.


Panitera PN Bekasi Kelas 1A Khusus Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” ujarnya.

Berikut 11 vonis terdakwa dalam perkara Khilafatul Muslimin:

1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, diputus dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan.
2. Terdakwa Indra Fauzi, diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta.
3. Terdakwa Abdul Aziz, diputus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta.
4. Terdakwa Ahmad Sobirin, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
5. Terdakwa Suryadi Wironegoro, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
6. Terdakwa Imron Najib, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
7. Terdakwa Nurdin, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
8. Terdakwa Muhammad A Albana, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
9. Terdakwa Faisol, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
10. Terdakwa Hadwiyanti Moerdiandono, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
11. Terdakwa Muhamad Hidayat, diputus pidana penjara selama 7 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)