Pemkab Bekasi Masih Larang Belajar Tatap Muka

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:49 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Masih Larang Belajar Tatap Muka
Pemkab Bekasi masih melarang sekolah di wilayahnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi masih melarang sekolah di wilayahnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021. Alasannya Kabupaten Bekasi hingga saat ini statusnya masih zona kuning Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, tetap memberlakukan pembelajaran dalam jaringan online untuk semua satuan pendidikan. Tanpa terkecuali baik sekolah negeri maupun swasta yang tersebar di 23 kecamatan.

“Jadi tidak ada lagi pro kontra sampai Kabupaten Bekasi dinyatakan sebagai zona hijau. Itu pun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid -19. Jadi, belum ada sekolah yang diperbolehkan belajar tatap muka,” tegasnya, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: Anies Diminta Tak Buka Hiburan Malam karena Sulit Terapkan Physical Distancing)

Dia juga meminta masing - masing satuan pendidikan untuk menyiapkan SOP protokol pencegahan Covid-19. Hal itu diperlukan jika kegiatan belajar mengajar diperbolehkan secara tatap muka.

Masker, cuci tangan dan menjaga jarak harus menjadi kebiasaan baru yang dilakukan para siswa setiap ke sekolah maupun di tempat tinggalnya. Meski kegiatan belajar mengajar secara online, setiap guru dan tenaga pendidikan selalu diwajibkan hadir di sekolah.

Selain untuk data absensi, kehadiran guru juga diperlukan untuk membuat konten online bagi muridnya. Untuk guru yang mengadakan kunjungan dari rumah ke rumah, pihak sekolah harus menyiapkan SPPD-nya. Begitu juga kepala sekolah harus mengawasi pegawainya. (Baca juga: Psikolog: PSK-nya Artis Cantik Pasti Konsumen Banyak yang Mau Meski Lebih Mahal)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)