Anggota Komplotan Bajing Loncat Tewas Ditembak

Kamis, 14 Mei 2015 - 11:25 WIB
Anggota Komplotan Bajing Loncat Tewas Ditembak
Anggota Komplotan Bajing Loncat Tewas Ditembak
A A A
JAKARTA - Karena berusaha kabur saat akan ditangkap, anggota bajing loncat di kawasan Tambora, Jakarta Barat tewas ditembak petugas. Sementara, satu rekannya terjungkal setelah timah panas bersarang di betisnya.

Jaya (38) kelompok banjing loncat ini tewas saat akan ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/5/2015) pagi. Pelaku tewas setelah dadanya tertembus peluru petugas.

Selain Jaya, polisi juga menembak rekan Jaya, Casmun alias Ompong (42). Pria asal Brebes, Jawa Tengah ini tak berkutik, setelah timah panas kepolisian bersarang di betis kanannya, kondisi Casmun saat ini, tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cengkareng.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menerangkan dua pelaku itu di tembak saat sejumlah unit reskrim melakukan penggrebekan tempat persembunyian keduanya di wilayah Pasar Perniagaan, Tambora, Jakarta Barat.

"Mereka memang sudah lama menjadi target operasional kami," tegas Wirdhanto kepada wartawan di kantornya.

Menutut Wirdhanto untuk memburu keberadaan pelaku, selama seminggu terakhir polisi sudah melakukan pelacakan keduanya. Hingga akhirnya dua pelaku yang biasa mencuri di kawasan Pasar Pagi, Tambora ini harus diringkus.

"Sewaktu akan ditangkap, kedua pelaku melarikan diri, terpaksa kami lakukan tindakan tegas setelah sebelumnya sempat anggota kami melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara," tambah Wirdhanto.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Ubaidillah menerangkan sebelum melakukan penggrebekan kedua kelompok ini. Satu orang dari kelompok ini, Syarifudin (34) sudah lebih dahulu diringkus.

Syarifudin sendiri diringkus setelah sebelumnya bersama Jaya dan Casmun melakukan pencurian ratusan dus berisi power bank milik Heru Sulistiono (45). "Ada 183 dus power bank dan dua dus pakaian dengan nilai kurang lebih Rp57 juta," ujar Ubaidillah

Atas perbuatannya dua pelaku yang dipastikan berada di ruang tahan polsek Tambora ini terancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4899 seconds (0.1#10.140)