Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplos Gas 3 Kg di Kemayoran

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:48 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplos Gas 3 Kg di Kemayoran
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan gas 3 kg bersubsidi ke elpiji 12 kg di Kemayoran, Jakarta Pusat.Foto/Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan gas 3 kg bersubsidi ke elpiji 12 kg. Pelaku pengoplosan ialah SR pemilik pangkalan gas di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, gas 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dipindah ke tabung 12 kg.

"Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung gas 12 kg tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Auliansyah menuturkan, pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusigas 3 kg (bersubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)