Pj Gubernur DKI: PJLP Usia 56 Tahun Masih Bisa Daftar Ulang
Rabu, 28 Desember 2022 - 18:58 WIB
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono masih memperbolehkan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun, untuk mendaftar ulang. Sehingga petugas PJLP masih dapat bekerja hingga usianya 57 tahun.
"Ya kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun. Berarti kan masih ada waktu satu tahun sampai 57. Kalau umur 56 tahun kan masih bisa," kata Heru kepada wartawan pada Rabu (28/12/2022).
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merilis aturan terbaru bagi PJLP. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan terkait batas maksimal usia PJLP yaitu 56 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Heru telah menandatangani Kepgub tersebut pada 1 November 2022 yang lalu.
"Ya kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun. Berarti kan masih ada waktu satu tahun sampai 57. Kalau umur 56 tahun kan masih bisa," kata Heru kepada wartawan pada Rabu (28/12/2022).
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merilis aturan terbaru bagi PJLP. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan terkait batas maksimal usia PJLP yaitu 56 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Heru telah menandatangani Kepgub tersebut pada 1 November 2022 yang lalu.
(hab)
tulis komentar anda