Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Catat Lokasinya

Kamis, 15 Desember 2022 - 06:35 WIB
Sejumlah masyarakat tampak mengantre untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta , Kamis (15/12/2022). Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling hari ini sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung



2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citra Land

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Kemudian membawa bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More