Gandeng KPK, Pemprov DKI Bentuk Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi
Selasa, 22 November 2022 - 13:45 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi. Saat ini kolabolarasi berkembang guna mencegah korupsi pada dunia usaha.
KPK RI mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024sebagaimana Kepgub Nomor 859 Tahun 2022
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi kerja sama dengan KPK sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha. Dengan ekosistem bebas korupsi, tentunya dunia usaha semakin berkembang dalam pertumbuhan ekonomi.
”Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya,” kata Heru di Balai Kota, Selasa (22/11/2022).
KAD Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas.
Selain itu, KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi dan rekomendasi yang dihasilkan.
Heru berharap KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin, berharap Kota Jakarta dapat menjadi 'center point' dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.
Dalam kesempatan ini, KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.
”KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik,” ungkapnya.
KAD Anti Korupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas.
KPK RI mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024sebagaimana Kepgub Nomor 859 Tahun 2022
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi kerja sama dengan KPK sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha. Dengan ekosistem bebas korupsi, tentunya dunia usaha semakin berkembang dalam pertumbuhan ekonomi.
”Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya,” kata Heru di Balai Kota, Selasa (22/11/2022).
KAD Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas.
Selain itu, KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi dan rekomendasi yang dihasilkan.
Heru berharap KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin, berharap Kota Jakarta dapat menjadi 'center point' dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.
Dalam kesempatan ini, KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.
”KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik,” ungkapnya.
KAD Anti Korupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas.
(ams)
tulis komentar anda