Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Dinkes DKI Karantina Sementara Obat Sirup
Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:44 WIB
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengamankan serta mengarantina sementara obat sirup yang beredar di Jakarta. Langkah ini dilakukan seiringnya meningkatnya kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak di Ibu Kota.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, sejak 18 Oktober 2022 lalu pihaknya melakukan pengamanan obat cair. Widyastuti menegaskan, diamankannya obat sirup ini bukan bentuk penyitaan, melainkan mengarantina sementara di tempatnya masing-masing.
"Kita lakukan karantina hingga keluar regulasi lebih detail dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Widyastuti saat memberikan sambutan pada webinar 'Kewaspadaan dan Deteksi Dini Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal Pada Anak' secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak saat ini telah mencapai 90 orang. Baca: Dinkes DKI: Pasien Anak yang Derita Gagal Ginjal Akut Capai 90 Orang
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pelarangan pemberian obat sirup ini sesuai instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diinstruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, sejak 18 Oktober 2022 lalu pihaknya melakukan pengamanan obat cair. Widyastuti menegaskan, diamankannya obat sirup ini bukan bentuk penyitaan, melainkan mengarantina sementara di tempatnya masing-masing.
"Kita lakukan karantina hingga keluar regulasi lebih detail dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Widyastuti saat memberikan sambutan pada webinar 'Kewaspadaan dan Deteksi Dini Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal Pada Anak' secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak saat ini telah mencapai 90 orang. Baca: Dinkes DKI: Pasien Anak yang Derita Gagal Ginjal Akut Capai 90 Orang
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pelarangan pemberian obat sirup ini sesuai instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diinstruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.
(hab)
tulis komentar anda