Evaluasi APBD, DPRD DKI: Banyak Lansia Tak Tersentuh Bantuan KLJ
Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:13 WIB
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengaku siap untuk menambah kuota hingga dua kali lipat di tahun 2023 mendatang, namun nominal yang disalurkan kepada penerima manfaat diperkecil, yakni semula Rp600 ribu perbulan menjadi Rp300 ribu perbulan.
Premi memaparkan penurunan nominal sudah melewati kajian yang matang dan sudah mempertimbangkan asas kelayakan. Mengingat hingga saat ini tidak ada bantuan tunai yang diberikan Pemprov maupun Pemerintah Pusat lebih dari Rp300 ribu.
“Berdasarkan kajian kami, hasil-hasil yang kami lakukan penelitian juga bahwa tidak ada yang diatas Rp300 ribu. Seperti contoh BPNT (bantuan pangan non tunai) hanya Rp200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp200 ribu, BST Covid Rp300 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Premi juga menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktepatan waktu pencairan dana, salah satunya karena data kependudukan dan data bank tidak sesuai.
“Kami akui belum bisa melakukan ketepatan pemberian bantuan. Untuk KLJ tahap bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus ini saja kami belum bisa merealisasikan full, karena memang ada kendala di lapangan. Kami harus menyamakan data Pergub dengan data perbankan,” tutur Premi.
Premi memaparkan penurunan nominal sudah melewati kajian yang matang dan sudah mempertimbangkan asas kelayakan. Mengingat hingga saat ini tidak ada bantuan tunai yang diberikan Pemprov maupun Pemerintah Pusat lebih dari Rp300 ribu.
“Berdasarkan kajian kami, hasil-hasil yang kami lakukan penelitian juga bahwa tidak ada yang diatas Rp300 ribu. Seperti contoh BPNT (bantuan pangan non tunai) hanya Rp200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp200 ribu, BST Covid Rp300 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Premi juga menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktepatan waktu pencairan dana, salah satunya karena data kependudukan dan data bank tidak sesuai.
“Kami akui belum bisa melakukan ketepatan pemberian bantuan. Untuk KLJ tahap bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus ini saja kami belum bisa merealisasikan full, karena memang ada kendala di lapangan. Kami harus menyamakan data Pergub dengan data perbankan,” tutur Premi.
(ams)
tulis komentar anda