Anies Beberkan Alasan Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi di Rapat Paripurna DPRD DKI
Senin, 01 Agustus 2022 - 21:42 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, Senin (1/8/2022).
Pengaturan RDTR dan Peraturan Zonasi telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut mengatur pelaksanaan yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.
Hal ini mengakibatkan ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” ujar Anies.
Sementara Misan Samsuri mengatakan, Rapat Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tertanggal 28 Juni 2022, perihal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak Eksekutif menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.
Pengaturan RDTR dan Peraturan Zonasi telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut mengatur pelaksanaan yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.
Hal ini mengakibatkan ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.
Baca Juga
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” ujar Anies.
Sementara Misan Samsuri mengatakan, Rapat Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tertanggal 28 Juni 2022, perihal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak Eksekutif menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.
(thm)
tulis komentar anda