Soal ACT, Wagub DKI: Sekda Keluarkan Surat Tugas untuk Pengawasan
Rabu, 13 Juli 2022 - 06:39 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi lanjutan terkait polemik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah dicabut izinnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pemprov DKI akan terus mengawasi kegiatan lembaga filantropi tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan berbagai pihak. Sehingga, kata Ariza, pihaknya bersepakat menerbitkan surat tugas terkait pengawasan terhadap lembaga filantropi ACT.
"Sekda sudah raker dan mengeluarkan surat tugas, mulai dari Dinsos, PTSP, dan lain-lain untuk melakukan pengawasan dan lain-lain," kata Ariza di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya penyelidikan menjadi penyidikan kasus itu setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan perkara tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan berbagai pihak. Sehingga, kata Ariza, pihaknya bersepakat menerbitkan surat tugas terkait pengawasan terhadap lembaga filantropi ACT.
"Sekda sudah raker dan mengeluarkan surat tugas, mulai dari Dinsos, PTSP, dan lain-lain untuk melakukan pengawasan dan lain-lain," kata Ariza di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya penyelidikan menjadi penyidikan kasus itu setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan perkara tersebut.
(hab)
tulis komentar anda