Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bogor
Selasa, 05 Juli 2022 - 15:20 WIB
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Solar tersebut diangkut menggunakan mobil boks dan dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi. Polisi yang mendapat laporan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi, Ini Penyebabnya
"Saat pemeriksaan kendaraan diduga mengangkut minyak solar ditemukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU," ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Polisi langsung menangkap dua pelaku berinsiial AAZ (22) dan AAL (19) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menyita dua tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter.
Baca juga: Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha di Bogor Ditetapkan Tersangka
"Pengakuan dari tersangka ini mereka beli solar di harga Rp5.500 kemudian dijual Rp6.500 per liter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp1.000-Rp1.350 per liternya sekali angkut," katanya.
Adapun beberapa SPBU yang kerap didatangi pelaku untuk membeli solar yakni di Cileungsi, Klapanunggal, dan Gunung Putri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," ucap Siswo.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi. Polisi yang mendapat laporan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi, Ini Penyebabnya
"Saat pemeriksaan kendaraan diduga mengangkut minyak solar ditemukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU," ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Polisi langsung menangkap dua pelaku berinsiial AAZ (22) dan AAL (19) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menyita dua tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter.
Baca juga: Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha di Bogor Ditetapkan Tersangka
"Pengakuan dari tersangka ini mereka beli solar di harga Rp5.500 kemudian dijual Rp6.500 per liter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp1.000-Rp1.350 per liternya sekali angkut," katanya.
Adapun beberapa SPBU yang kerap didatangi pelaku untuk membeli solar yakni di Cileungsi, Klapanunggal, dan Gunung Putri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," ucap Siswo.
(jon)
tulis komentar anda