Perubahan Nama Jalan di STNK Bisa Dilakukan Ketika Membayar Pajak

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:50 WIB
Perubahan nama jalan di Jakarta berdampak pada alamat, baik di KTP maupun STNK. Namun, masyarakat tidak perlu harus segera melakukan perubahan alamat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta berdampak pada alamat, baik di kartu tanda penduduk (KTP) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, masyarakat tidak perlu terburu-buru harus segera melakukan perubahan alamat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada paksaan bagi pemilik kendaraan agar langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.



"Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke pembiayaan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).



Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.

Sambodo meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.



"Kecuali dalam pembayaran 5 tahun dia perlu ganti STNK, pada saat itulah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Santyabudi juga mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.

“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More