Meski Diprotes DKI Tetap Buka PPDB Jalur Zonasi dengan Syarat Usia
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:26 WIB
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Jakarta mulai dibuka hari ini, Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020). Sistem zonasi dengan syarat usia tetap dilakukan meski diprotes orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, syarat usia dalam seleksi PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap dilakukan karena daya tampung di sekolah negeri terbatas.
Menurutnya, sistem itu mengakomodir seluruh lapisan. Untuk itu, setelah jalur zonasi dengan jarak diterapkan, maka seleksi usia digunakan untuk menentukan kuota sekolah. (Baca juga: Server Lemot Jadi Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi)
"Seleksi menggunakan usia itu, yang tertinggal adalah yang muda. Sementara seleksi dengan nilai, yang tertinggal itu adalah nilai yang kecil. Kami memakai usia karena memang usia itu variabel yang netral, yang enggak bisa diintervensi apapun," jelasnya, Kamis (25/6/2020).
Semua yang diatur dalam PPDB DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2018. (Baca juga: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur prestasi akademik dan luar Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tamping dilakukan seleksi berdasarkan peralihan nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda dan waktu mendaftar.
"Setiap kegiatan pasti ada kendala. Kami melakukan ini tentu bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Kami akan mengevaluasi kembali untuk 2021," kata Nahdiana.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, syarat usia dalam seleksi PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap dilakukan karena daya tampung di sekolah negeri terbatas.
Menurutnya, sistem itu mengakomodir seluruh lapisan. Untuk itu, setelah jalur zonasi dengan jarak diterapkan, maka seleksi usia digunakan untuk menentukan kuota sekolah. (Baca juga: Server Lemot Jadi Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi)
"Seleksi menggunakan usia itu, yang tertinggal adalah yang muda. Sementara seleksi dengan nilai, yang tertinggal itu adalah nilai yang kecil. Kami memakai usia karena memang usia itu variabel yang netral, yang enggak bisa diintervensi apapun," jelasnya, Kamis (25/6/2020).
Semua yang diatur dalam PPDB DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2018. (Baca juga: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur prestasi akademik dan luar Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tamping dilakukan seleksi berdasarkan peralihan nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda dan waktu mendaftar.
"Setiap kegiatan pasti ada kendala. Kami melakukan ini tentu bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Kami akan mengevaluasi kembali untuk 2021," kata Nahdiana.
(jon)
tulis komentar anda