Hari Ini, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Selasa, 07 Juni 2022 - 09:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2022) bakal dilanjutkan dengan agenda vonis putusan. ”Putusan hari ini. Waktu menyesuaikan dengan kondisi,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (7/6/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan. Tuntutan yang dilayangkan juga berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.
Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga menerima tuntutan pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan militer TNI AD.Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
Sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2022) bakal dilanjutkan dengan agenda vonis putusan. ”Putusan hari ini. Waktu menyesuaikan dengan kondisi,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga
Dalam perkara ini, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan. Tuntutan yang dilayangkan juga berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.
Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga menerima tuntutan pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan militer TNI AD.Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
(ams)
tulis komentar anda