Oditur Militer Tinggi Akan Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto
Selasa, 17 Mei 2022 - 07:51 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya ialah pembacaan replik dari Oditur Militer.
Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari Majelis Hakim. "Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," kata Wirdel dikutip, Selasa (17/5/2022).
Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasihat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.
"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa," ujarnya. Baca: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Saat gelaran sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan, akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik. Dia berkeyakinan bahwa tuntutan seumur hidup akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti direplik kami akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, perampas kemerdekaan, dan pembuangan mayat," ujarnya.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup. Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana sejoli di Nagreg.
Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat. Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI.
Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari Majelis Hakim. "Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," kata Wirdel dikutip, Selasa (17/5/2022).
Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasihat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.
"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa," ujarnya. Baca: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Saat gelaran sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan, akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik. Dia berkeyakinan bahwa tuntutan seumur hidup akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti direplik kami akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, perampas kemerdekaan, dan pembuangan mayat," ujarnya.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup. Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana sejoli di Nagreg.
Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat. Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI.
(hab)
tulis komentar anda