Hari Pertama Kerja, 25% ASN Pemkot Jakarta Utara Tidak Masuk
Senin, 09 Mei 2022 - 14:45 WIB
JAKARTA - Pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1443 Hijriah, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) terhadap kehadiran aparatur sipil negara ( ASN ). Dalam sidak itu, Ali bersama jajarannya melakukan pemeriksaan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara dan ruangan lainnya.
“Alhamdulilah, kehadiran 75 persen sesuai aturan dan sudah siap untuk melaksanakan pelayanan di PTSP Jakarta Utara,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Menurut Ali, dari hasil monitoring yang dilakukannya, ada sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama. Hal ini terlihat bangku kosong di ruangan kerja para ASN.
“Kehadiran memang tidak 100 persen karena memang 75 persen. Sehingga ada beberapa bangku yang kosong tapi tidak mengganggu pelayanan,” sambungnya.
Selain itu, ASN juga masih berkeliling ke sejumlah rekannya untuk silaturahmi sehingga ruangan kerja kosong. Meski demikian, apabila ada yang tidak masuk tanpa alasan jelas maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Sesuai dengan peraturan kepegawaian, kalau ketidakhadirannya tidak diberikan alasan yang jelas, berarti tidak hadir dan akan disanksi sesuai dengan kepegawaian,” pungkasnya.
“Alhamdulilah, kehadiran 75 persen sesuai aturan dan sudah siap untuk melaksanakan pelayanan di PTSP Jakarta Utara,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Menurut Ali, dari hasil monitoring yang dilakukannya, ada sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama. Hal ini terlihat bangku kosong di ruangan kerja para ASN.
“Kehadiran memang tidak 100 persen karena memang 75 persen. Sehingga ada beberapa bangku yang kosong tapi tidak mengganggu pelayanan,” sambungnya.
Selain itu, ASN juga masih berkeliling ke sejumlah rekannya untuk silaturahmi sehingga ruangan kerja kosong. Meski demikian, apabila ada yang tidak masuk tanpa alasan jelas maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Sesuai dengan peraturan kepegawaian, kalau ketidakhadirannya tidak diberikan alasan yang jelas, berarti tidak hadir dan akan disanksi sesuai dengan kepegawaian,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda