Kuasa Hukum: Ade Armando Sudah Dimintai Keterangan Penyidik Polda Metro
Rabu, 13 April 2022 - 13:28 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Ade Armando , Aulia Fahmi mengungkapkan tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan kliennya. Penyidik mengambil keterangan Ade saat menjalani perawatan intensif di RS Siloam Semanggi, Jakarta Selatan.
"Kondisi Ade masih di RS dari hari pertama kemarin ada beberapa penyidik datang ke RS untuk wawancara," kata Fahmi kepada wartawan di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Fahmi meenutukan, kliennya dimintai keterangan terkait kegiatan demo 11 April di Kawasan DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta hingga berujung aksi kekerasan. "Seputar fakta ada kegiatan apa di DPR awal peristiwa terjadi hingga terjadi pemukulan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Nong Darol Mahmada sekaligus mewakili pihak keluarga juga membenarkan tim penyidik telah memeriksa Ade Armando.
"Memang kemarin sudah ada penyidik dari Polda tetapi kami minta khususnya dari pihak keluarga untuk informasinya ringan bukan yang detail. Sebenarnya, awalnya kalau bisa polisi itu jangan dulu tanya-tanya karena untuk proses penangkapan pelaku itu dibutuhkan jadi dibolehkan tapi dengan syarat seperti itu yang ringan-ringan makanya nanti akan saya agendakan dengan tim kuasa hukum," tutur Nong.
"Kondisi Ade masih di RS dari hari pertama kemarin ada beberapa penyidik datang ke RS untuk wawancara," kata Fahmi kepada wartawan di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Fahmi meenutukan, kliennya dimintai keterangan terkait kegiatan demo 11 April di Kawasan DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta hingga berujung aksi kekerasan. "Seputar fakta ada kegiatan apa di DPR awal peristiwa terjadi hingga terjadi pemukulan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Nong Darol Mahmada sekaligus mewakili pihak keluarga juga membenarkan tim penyidik telah memeriksa Ade Armando.
"Memang kemarin sudah ada penyidik dari Polda tetapi kami minta khususnya dari pihak keluarga untuk informasinya ringan bukan yang detail. Sebenarnya, awalnya kalau bisa polisi itu jangan dulu tanya-tanya karena untuk proses penangkapan pelaku itu dibutuhkan jadi dibolehkan tapi dengan syarat seperti itu yang ringan-ringan makanya nanti akan saya agendakan dengan tim kuasa hukum," tutur Nong.
(hab)
tulis komentar anda