Banyak Tempat Usaha di Mal Belum Terapkan Jaga Jarak
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:20 WIB
JAKARTA - Sejumlah tempat usaha di pusat perbelanjaan (mal) di Jakarta belum menerapkan social distancing atau menjaga jarak aman. Padahal, jaga jarak menjadi syarat utama protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, berdasarkan pantauannya, selama beberapa hari ini tempat usaha seperti restoran banyak ditemukan pengaturan jarak antar meja yang belum memenuhi standar jarak aman. Adapun jarak aman sesuai standar dari organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah 1 meter.
"Masih banyak ditemui di mal-mal. Kami cuma minta di geser-geser lagi lah supaya lebih mencapai social distancing itu lebih terjaga," kata Cucu kepada wartawan Kamis (18/6/2020). (Baca: 2.700 Personel Polri/TNI Diterjunkan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Mal Jakarta)
Cucu menilai belum menerapkan jarak aman kepada para pengunjungnya ini bukan masalah serius. Sehingga para pelanggar hanya diberi teguran lisan untuk kembali menata jarak antar-tempat duduk. Untuk penindakan pelanggar yang tidak mentaati protokol pencegahan Covid-19 diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kata hanya memberikan rekomendasi."Jadi gini tugas kami ini kan kalau yang punya sanksi kami laporkan ke Satpol PP karena yang memberikan sanksinya Satpol PP nanti. Dia yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak sepenuhnya dari sana. Kami melaporkan oh ada pelanggaran di sana misalnya social distancingnya kurang ataupun maskernya, buka tutupnya dibatasi itu saja,"ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pada 15 Juni 2020 sebanyak 80 mal di Ibu Kota mulai dibuka kembali dengan syarat penerapan protokol yang ketat, mulai dari pembatasan karyawan yang masuk setiap hari tak boleh lebih dari 50% dari total pekerja hingga pencegahan kerumunan orang di eskalator, lift dan toilet. Untuk memastikan semua aturan ini berjalan sesuai harapan, Pemprov DKI mengirim dua personel Satpol PP untuk mengawasi satu mal.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, berdasarkan pantauannya, selama beberapa hari ini tempat usaha seperti restoran banyak ditemukan pengaturan jarak antar meja yang belum memenuhi standar jarak aman. Adapun jarak aman sesuai standar dari organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah 1 meter.
"Masih banyak ditemui di mal-mal. Kami cuma minta di geser-geser lagi lah supaya lebih mencapai social distancing itu lebih terjaga," kata Cucu kepada wartawan Kamis (18/6/2020). (Baca: 2.700 Personel Polri/TNI Diterjunkan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Mal Jakarta)
Cucu menilai belum menerapkan jarak aman kepada para pengunjungnya ini bukan masalah serius. Sehingga para pelanggar hanya diberi teguran lisan untuk kembali menata jarak antar-tempat duduk. Untuk penindakan pelanggar yang tidak mentaati protokol pencegahan Covid-19 diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kata hanya memberikan rekomendasi."Jadi gini tugas kami ini kan kalau yang punya sanksi kami laporkan ke Satpol PP karena yang memberikan sanksinya Satpol PP nanti. Dia yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak sepenuhnya dari sana. Kami melaporkan oh ada pelanggaran di sana misalnya social distancingnya kurang ataupun maskernya, buka tutupnya dibatasi itu saja,"ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pada 15 Juni 2020 sebanyak 80 mal di Ibu Kota mulai dibuka kembali dengan syarat penerapan protokol yang ketat, mulai dari pembatasan karyawan yang masuk setiap hari tak boleh lebih dari 50% dari total pekerja hingga pencegahan kerumunan orang di eskalator, lift dan toilet. Untuk memastikan semua aturan ini berjalan sesuai harapan, Pemprov DKI mengirim dua personel Satpol PP untuk mengawasi satu mal.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)
tulis komentar anda