DKI Ancam Cabut TDUP THM yang Melanggar Aturan Ramadhan

Jum'at, 01 April 2022 - 15:18 WIB
Pemprov DKI ancam cabut TDUP tempat hiburan malam bila melanggar aturan di bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam buka selama bulan Ramadhan.

Sanksi paling berat yang diberikan bagi tempat usaha khususnya tempat hiburan malam (bar dan karaoke) yang melanggar ketentuan tersebut adalah pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Baca juga: Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan





Di dalam SE terbaru tersebut Dinas Parekraf DKI Jakarta menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102.

Yang mana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.



Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.Dan Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administratif.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More