Anies Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Cek Isinya
Jum'at, 01 April 2022 - 14:54 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan .
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Para Wali Kota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi Kepgub, dikutip Jumat (1/4/2022).
Berikut jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadhan berdasarkan Kepgub Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H:
Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30 WIB
Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Para Wali Kota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi Kepgub, dikutip Jumat (1/4/2022).
Berikut jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadhan berdasarkan Kepgub Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H:
Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30 WIB
Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
(thm)
tulis komentar anda