Sisir Kota Patriot, 43 Remaja Diamankan Tim Gabungan Polres Bekasi dan Polda Metro Jaya
Senin, 14 Maret 2022 - 10:22 WIB
JAKARTA - Sebanyak 43 remaja terjaring dalam razia yang digelar tim gabungan Polres Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Puluhan remaja tersebut diamankan dalam operasi gabungan kamtibmas pada Sabtu, 12 Maret dan Minggu, 13 Maret 2022.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan puluhan remaja diamankan di dua tempat berbeda. Di kawasan Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria diamankan 29 remaja. Sementara, 14 orang lainnya diamankan di wilayah Ganda Agung, Bekasi Timur.
"Proses hukum akan dikenakan bagi remaja yang memiliki senjata tajam. Secara rinci remaja yang dilakukan proses hukum yakni sebanyak sembilan orang," kata Hengi pada Senin (14/3/2022).
Menurut dia, kesembilan remaja itu akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, untuk remaja yang tidak memiliki senjata tajam langsung dikembalikan ke orang tuanya. Remaja tersebut masing-masing harus dijemput oleh orang tuanya.
“Malam hari kita kembalikan ke orang tuanya yang tidak membawa senjata tajam. Biar orang tuanya menjemput dan mengetahui kelakuan anaknya,” tutur Hengki.
Dia memastikan bahwa dari semua pemuda yang terjaring tersebut belum ada yang pernah melakukan pembegalan. Dipastikan Hengki apabila pemuda itu kembali terjaring dalam operasi gangguan kamtibmas maka pihaknya tak segan-segan untuk menangkap para remaja.
“Belum ada pembegalan, hanya coba-coba untuk tawuran. tapi kita perkirakan dengan berbonceng tiga kemungkinan bisa melakukan pembegalan. Kalau mereka mengulangi kembali, kita akan tindak tegas. Kita sudah memiliki data mereka,” ucapnya.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan puluhan remaja diamankan di dua tempat berbeda. Di kawasan Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria diamankan 29 remaja. Sementara, 14 orang lainnya diamankan di wilayah Ganda Agung, Bekasi Timur.
"Proses hukum akan dikenakan bagi remaja yang memiliki senjata tajam. Secara rinci remaja yang dilakukan proses hukum yakni sebanyak sembilan orang," kata Hengi pada Senin (14/3/2022).
Menurut dia, kesembilan remaja itu akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, untuk remaja yang tidak memiliki senjata tajam langsung dikembalikan ke orang tuanya. Remaja tersebut masing-masing harus dijemput oleh orang tuanya.
“Malam hari kita kembalikan ke orang tuanya yang tidak membawa senjata tajam. Biar orang tuanya menjemput dan mengetahui kelakuan anaknya,” tutur Hengki.
Dia memastikan bahwa dari semua pemuda yang terjaring tersebut belum ada yang pernah melakukan pembegalan. Dipastikan Hengki apabila pemuda itu kembali terjaring dalam operasi gangguan kamtibmas maka pihaknya tak segan-segan untuk menangkap para remaja.
“Belum ada pembegalan, hanya coba-coba untuk tawuran. tapi kita perkirakan dengan berbonceng tiga kemungkinan bisa melakukan pembegalan. Kalau mereka mengulangi kembali, kita akan tindak tegas. Kita sudah memiliki data mereka,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda