Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Kali Mampang Supaya Lebih Jelas

Kamis, 10 Maret 2022 - 06:32 WIB
Pengerukan Kali Mampang terkendala karena ukurannya mengecil dari 20 meter menjadi 10 hingga 2 meter, akibat keberadaan bangunan rumah di bantaran kali. Foto: Antara
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang guna kejelasan fakta dan lebih jelas datanya. Bahkan, dia menilai, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 9 Maret 2022 malam.

Ariza menegaskan, ada atau tidaknya gugatan tersebut kegiatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, merupakan kegiatan yang rutin dikerjakan.Ariza menepis langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Ia mengklaim, pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.

"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," tuturnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.



Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa 8 Maret 2022 sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat atas perkara nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang kini menjadi terbanding.

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, ada beberapa alasan Pemprov DKI mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan kali Pela Mampang, Jakarta Selatan. Yayan menilai majelis hakim kurang cermat dalam mengambil putusan dan harus direview kembali.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Yayan juga menuturkan putusan tersebut perlu ditinjau kembali. Sebab, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali, di beberapa kali yang sudah dikerjakan.

"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur Yayan.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More