Polres Bogor Amankan 48 Motor dan 7 Mobil dari 68 Pelaku Curanmor, Yuk Dicek!
Rabu, 02 Maret 2022 - 19:13 WIB
Terhadap para pelaku tersebut, polisi menjeratnya Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polres Bogor. "Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokkan dengan barang bukti kendaraan yang kami sita," jelasnya.
Salah seorang korban pencurian motor, Mela Karmelia, mengaku bersyukur kendaraannya yang sempat hilang kembali ditemukan. Kejadian yang menimpanya itu di rumahnya di wilayah Kecamatan Klapanunggal pada 3 Februari 2022.
"Saya senang dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang," tutur Mela.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polres Bogor. "Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokkan dengan barang bukti kendaraan yang kami sita," jelasnya.
Salah seorang korban pencurian motor, Mela Karmelia, mengaku bersyukur kendaraannya yang sempat hilang kembali ditemukan. Kejadian yang menimpanya itu di rumahnya di wilayah Kecamatan Klapanunggal pada 3 Februari 2022.
"Saya senang dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang," tutur Mela.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda