Jelang Pembukaan 80 Mal di Jakarta, APPBI Beri Jaminan Protokol Kesehatan Telah Disiapkan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:21 WIB
Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di Mal Emporium Pluit, Jakarta Utara. Foto: Pemprov DKI/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka kembali 80 pusat perbelanjaan di Ibu Kota pada 15 Juni 2020, secara serentak. Namun kebijakan pembukaan mal dalam menyambut new normal tersebut dikhawatirkan membuat penyebaran Covid-19.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPW DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan protokol pencegahan pada saat pembukaan mal di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Jadi begini, sebenarnya syarat wajib yang harus diikuti tuh tidak harus touchless (tanpa bersentuhan)," ujar Ellen saat di konfirmasi, Jumat, (12/6/2020).





Menurut Ellen, dari program touchless ini tengah diupayakan sebagian pusat belanja di DKI Jakarta untuk meningkatkan ataupun menyempurnakan peralatan maupun perlengkapannya menjadi touchless. (Baca: 15 Juni 2020, 80 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Dibuka Serentak)

"Sehingga nantinya, mal ini juga akan touchless, seperti untuk mengambil karcis parkir, jadi dengan sentuhan sensor, seperti di lift maupun di hand sanitizer dan lain-lainnya, itu mulai ditingkatkan," kata pria yang menjabat CEO Mal Emporium Pluit ini.



Soal kapasitas pengunjung yang dibatasi, Ellen menjamin bahwa setiap pusat perbelanjaan memiliki segmentasi yang berbeda, sehingga hal ini tidak diatur oleh asosiasi.

"Namun asosiasi sudah memberikan arahan-arahan yang harus dilakukan. Jadi seperti kami sudah melakukan QR barcode, dimana hal ini untuk meyakinkan pengunjung bahwa mal layak untuk didatangi," jelasnya. (Baca juga: 'New Normal' Bikin Penanganan Corona Tidak Normal)



Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, saat meninjau persiapan Mal Emporium Pluit pada Kamis kemarin sudah mengingatkan bahwa setiap pengelola pusat perbelanjaan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, maka pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas. "Kami akan mengawasi para pengelola. Apabila ambang batas jumlah pengunjung terlewati akan ditegur. Dua kali tetap dilanggar maka akan ditutup sementara," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More