Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha di Bogor Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:24 WIB
Polres Bogor membongkar praktik modus penimbunan BBM jenis solar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tersangka yakni berinisial AS (32) merupakan pemilik atau pemodal dari gudang penimbunan tersebut.

”Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (27/1/2022).

Dari keterangan tersangka, penimbunan solar bersubsidi tersebut telah berjalan sejak November 2021 lalu. Adapun modusnya yakni dengan membeli solar subsidi ke sejumlah SPBU dengan truk boks yang sudah dimodifikasi.

”Modus operandi dengan menggunakan truk boks sebagaimana rekan-rekan tadi lihat. Berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul, setiap harinya pelaku menjual 20 ribu liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen,” jelasnya.



Satu liter solar bersubsidi yang sedianya dibeli sekitar Rp5.150 perliter, dijual oleh tersangka ke industri seharga Rp8.300. Industri yang dipasok solar bersubsidi oleh pelaku berada di luar wilayah Bogor.

”Ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana. Kuntungan sehari diperkirakan Rp 46 juta-Rp 50 juta,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut termasuk ada tidaknya keteribatan SPBU.Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 55, 53, Juncto 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

”Sampai dengan hari ini memang ada informasi seperti itu (keteribatan SPBU). Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke sana,” ungkapnya.

Di samping itu, tersangka dan dua karyawannya juga terbukti positif narkoba diduga jenis sabu. Sehingga, tersangka AS dikenakan pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkoba.”Hasil pemeriksaan lab hasilnya positif menggunakan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Kawal BUMN bersama Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari lokasi, didapati sebanyak 48.000 liter solar subsidi yang dijual ke industri di berbagai wilayah.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More