UU APBN-P dinilai sarat korupsi Kebijakan

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:21 WIB
UU APBN-P dinilai sarat korupsi Kebijakan
UU APBN-P dinilai sarat korupsi Kebijakan
A A A
Sindonews.com - Munculnya Pasal 18 dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2012 secara tiba-tiba dilihat sebagai korupsi kebijakan yang dilakukan sejumlah pihak di DPR.

Pasal 18 UU No 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 intinya menyatakan bahwa alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah, dan bangunan di luar peta area terdampak yang ditentukan oleh peraturan presiden.

"Penyelundupan Pasal 18 dalam UU APBN-P merupakan white crime, atau korupsi kebijakan,” tandas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Karena itu, dia mengemukakan, pertanyaan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya Pasal 18 dalam UU APBN-P itu perlu disikapi dengan serius. Eva mengatakan, pengesahan Pasal 18 UU APBN-P tersebut penuh dengan masalah dan terkesan ada barter antarpartai tertentu.

Menurut dia, pasal tersebut bisa disahkan lantaran terjadi permainan di tingkat internal yang akhirnya memecah belah DPR.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani optimistis MK akan mengabulkan uji materi Pasal 18 UU No 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012. Menurut dia, Pasal 18 tersebut sangat tidak masuk akal karena negara diharuskan membayar ganti rugi kepada masyarakat. Padahal, semburan lumpur itu disebabkan kelalaian PT Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)