Perusahaan Diminta Laporkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Selasa, 09 Juni 2020 - 06:15 WIB
JAKARTA - Sejumlah perusahaan yang berkegiatan pada masa transisi PSBB di Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali . Perusahaan juga diminta membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta nomor 1363 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk mempermudah pengawasan perusahaan yang berkegiatan di masa transisi PSBB ini, pihaknya meminta perusahaan membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang bertugas memastikan kesiapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
Selain itu, Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali ; Membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Senin 8 Juni 2020.
Dalam pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 soal Pelaksanaan PSBB Transisi, disebutkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta.
Perusahaan, diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50 persen. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
"Kami perluas pengawasannya, tidak hanya penerapan protokol pencegahan covid-19, tapi sampai dengan pembatasan karyawan dan waktu operasional," pungkas Andri. ( )
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta nomor 1363 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk mempermudah pengawasan perusahaan yang berkegiatan di masa transisi PSBB ini, pihaknya meminta perusahaan membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang bertugas memastikan kesiapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
Selain itu, Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali ; Membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Senin 8 Juni 2020.
Dalam pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 soal Pelaksanaan PSBB Transisi, disebutkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta.
Perusahaan, diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50 persen. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
"Kami perluas pengawasannya, tidak hanya penerapan protokol pencegahan covid-19, tapi sampai dengan pembatasan karyawan dan waktu operasional," pungkas Andri. ( )
(mhd)
tulis komentar anda